
Franz Magnis Suseno : Pakar Filsafat
Saya awalnya tidak tertarik dengan berita ucapan Eggy Sudjana yang berhubungan dengan penistaan agama. Walaupun saya tahu itu tidak pantas, tetapi juga tidak perlu sampai dilaporkan kepolisi dst, yang dapat dikenakan pasal-karet “Penistaan Agama”.
Ucapan, tuduhan ummat yang satu terhadap ummat yang lain memang sering menyesakkan hati, bahkan ucapan atau tuduhan ummat/madzab yang satu terhadap madzab yang lainnya.
Suatu misal saat ummat Islam mengatakan Kristen itu bertuhan 3, lalu Tuhan itu beranak, lalu mana ibunya? Atau tuduhan Ummat Kristen terhadap Muhammad saw, yang dianggap phedofilia, gila dst.
Saat suatu madzab menganggap yang satu pelaku Syirik atau pelaku Zina, atau dianggap Tuhannya berbentuk dst itu menjengkelkan.
Menarik ucapan profesor ahli filsafat sekaligus tokoh Katolik, Romo Franz Magnis-Suseno yang mengkritik pernyataan Eggy Sudjana, yang menyebut agama-agama selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila.
Kata Magnis, 1) Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai pembukaan UUD merupakan hasil rumusan untuk menampung agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan kata lain, para pendiri bangsa telah memahami bahwa Pancasila tidak hanya untuk satu agama saja. Justru pernyataan Eggy itu bertentangan dengan maksud dan makna sila pertama dari pancasila.
Sejak awal sebelum perumusan Pancasila, sudah ada 5 Agama besar di Indonesia, dan Pancasila berupaya dijadikan cpmmon-platform dalam berbangsa/bernegara.
2) Ketika (Eggy) mengomentari keyakinan agama yang berbeda dengan keyakinannya. Menurut Magnis, argumentasi Eggy bahwa tidak ada keesaan Tuhan di luar agama yang dianutnya menunjukkan kesombongan yang serius. Apalagi tidak ada yang lebih tahu sifat-sifat Tuhan selain Tuhan itu sendiri.
“[Letak] kesombongannya adalah [ketika] dia merasa tahu agama sendiri, lalu merasa bisa menilai agama lain,” katanya. lihat : https://fokustoday.com/…/profesor-filsafat-ada-dua-kebodoh…/
Disini menarik untuk didiskusikan bagaimana pemahaman kita tidak boleh dijadikan sandaran untuk melihat keyakinan kelompok lain (baik agama ataupun madzab). Sebab kelompok lain memiliki konsepsi dan pandangan yang khas menurut pandangannya.
Lalu bagaimana dengan undang-undang dan konsepsi “Penistaan Agama”? Apakah Eggy menistakan agama Hindu atau Agama Kristen?
Bagaimana menurut Anda?